Polres Karangasem
Sebulan, Satres Narkoba Polres Karangasem Tangkap Lima "Tupel" Sabu-Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karangasem berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebulan terakhir di tiga lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif selama bulan Agustus 2024.

Dalam press release yang digelar pada Rabu (28/8/2024) pagi, terungkap bahwa kelima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial MR dan FHA di wilayah Kecamatan Karangasem, SYK dan IGPD (yang merupakan residivis) di Kecamatan Manggis, serta MG di Kecamatan Bebandem.

“Para tersangka yang kami amankan berasal dari berbagai daerah, yaitu dua orang dari Jember, satu orang masing-masing dari NTB dan NTT, serta satu orang dari Singaraja,” ujar Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta.

Baca Juga :  Sukses Bongkar Kasus Pengoplosan Gas, Kasat Reskrim Polres Karangasem Tiba-tiba Dimutasi

Dari kelima tersangka, salah satunya yaitu IGPD, diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. IGPD baru saja bebas sekitar tujuh bulan lalu, namun kembali terjerumus dalam peredaran narkotika dengan alasan kesulitan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, menyatakan bahwa modus operandi para tersangka hampir serupa, yakni mengantarkan narkotika dengan sistem tempel.

“Dari lima tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,12 gram netto. Selain itu, kami juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor, handphone, sandal, dan sejumlah barang lainnya,” jelas AKP Wiwin.

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News