
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari. Keseluruhan WNA diamankan lantaran diduga berkegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya di Indonesia khususnya di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan kegiatan dilaksanakan dari tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan menyisir sejumlah penginapan dan villa di tiga wilayah diantaranya Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Operasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan.
“Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kami gerakan untuk menyisir wilayah yang diduga jadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap dia, Senin (26/8/2024).
Kesembilan WNA yang berhasil diamankan, kata Hendra telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Adapun mereka berasal dari Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia.
Hendra menambahkan diamankannya kesembilan WNA tersebut adalah sebagai komitmen Imigrasi Singaraja dalam melakukan pengawasan terhadap WNA dan untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga tetap berharap masyarakat ikut berperan aktif untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas dia.(dar/bpn)












