BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem telah menerima sebanyak 113 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Penyerahan sertifikat ini, yang terdiri dari 105 Sertifikat Konvensional dan 8 Sertifikat Elektronik, dilakukan pada Senin (19/8/2024).
Acara penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, dengan sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., kepada Bupati Karangasem yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Menurut I Made Arya Sanjaya, sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai yang mencakup aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Karangasem, seperti jalan dan gedung pemerintah.
“Pensertifikatan aset milik pemerintah daerah ini menjadi prioritas layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024,” jelas Sanjaya.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyampaikan apresiasinya setelah menerima sertifikat tersebut. “Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang telah bekerja keras dan bersinergi sehingga aset-aset kami sekarang telah bersertifikat,” ungkap Sedana Merta.
Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Kantor Pertanahan akan terus berlanjut, terutama mengingat target pensertifikatan aset sebanyak 300 bidang yang diusung pemerintah daerah untuk tahun ini.
Menanggapi hal ini, BPN Karangasem menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pensertifikatan aset di masa mendatang.
“Kami sangat siap membantu, karena ini juga merupakan tugas pokok kami sebagai lembaga pelayanan di bidang pertanahan,” ujar Arya Sanjaya, yang didampingi sejumlah Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.(st/bpn)













