BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk memperingati Hari Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan rangkaian acara dengan tema ‘Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar’. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari dan melibatkan berbagai unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Acara dimulai dengan kegiatan bakti sosial ke beberapa yayasan dan panti asuhan di Bali, termasuk Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati, empati, dan kepedulian sosial.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa tema Hari Pajak 2024 ini mencerminkan semangat DJP dalam menjalankan tugas di tengah tantangan global. Selain itu, kegiatan donor darah juga diadakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di Bali.
Puncak peringatan Hari Pajak 2024 diadakan pada 15 Juli 2024 di halaman KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan, ditandai dengan upacara bendera yang dihadiri seluruh pegawai DJP Bali dan Pimpinan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali. Upacara ini menjadi momen refleksi atas pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara.
Nurbaeti mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mendukung DJP dalam perubahan dan perbaikan yang berkesinambungan. Ia juga menyoroti kemajuan dalam layanan administrasi DJP, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Per 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, termasuk masih dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi,” ujar Nurbaeti. Layanan ini mencakup pendaftaran wajib pajak, e-Registration, akun profil wajib pajak, info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan berbagai layanan digital lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Waskito Eko Nugroho menambahkan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. “Dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Bali, hanya tersisa 14.100 atau 1,09% yang masih harus dipadanka,” jelasnya.
Sebagai informasi, 21 layanan baru yang dapat diakses oleh masyarakat antara lain : Portal NPWP 16, Account DJP Online, Info KSWP, e-Bupot 21, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, e-Objection, e-Registration, e-Filing, Rumah Konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-Reporting Investasi dan Deviden, e-PHTB Notaris, e-Reporting PPS, e-SPOP, e-Reporting Insentif, Fasilitas Insentif, dan Perpanjangan SPT Tahunan. Layanan lainnya akan diupdate kembali melalui laman pajak.go.id atau media sosial DitjenPajakRI. (tis/bpn)













