Kadisdikpora Dps
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar memberikan subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025. Subsidi ini akan diusulkan oleh sekolah swasta tempat siswa tersebut melanjutkan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan pada Minggu (7/7/2024) bahwa subsidi dana pendidikan ini adalah bentuk komitmen Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Penandatanganan PKS PSEL

“Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta,” ujar Wiratama.

Secara teknis, bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung. Pendataan penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai untuk memastikan data yang valid.

“Sekolah swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri,” jelas Wiratama.

Wiratama juga menekankan bahwa subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri. Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini.

Baca Juga :  D'Youth Fest 6.0 Dorong Budaya Bersih Lewat Kampanye "Nikmati Festival, Pulang dengan Jejak Baik"

“Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar, sambil menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News