sosialisasi Peraturan Daerah
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Selasa (4/6/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Selasa (4/6/2024) di Aula Mahotama, Graha Sewaka Dharma.

Kegiatan sosialisasi perda ini dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan pengolahan sampah yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga dihadiri Kades, Lurah, Kaling/Kadus beserta jajaran di Lingkungan Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Wali Kota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung program pemerintah serta menekankan bahwa sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2023 ini sangat penting untuk diikuti, dipahami dan dilaksanakan.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HLUN ke-30 Kota Denpasar

“Mengingat persoalan sampah bukan urusan pemerintah semata, namun perlu adanya kolaborasi/sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara bertahap dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan meningkatkan estetika, kesehatan masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan pemahaman terhadap tata kelola persampahan di Kota Denpasar.

Kepada seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan agar segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No. 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan intruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengelolaan berbasis sumber

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

“Sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud,” katanya

Sementara Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan, acara sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2023 di Pemkot Denpasar ini berlangsung selama 4 hari. Adapun keterlibatan peserta setiap harinya berbeda-beda sesuai Kecamatan, dan nantinya apa yang disampaikan dapat terfokus di masing-masing wilayah.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini semoga dapat meningkatkan peran serta aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga :  PKB XLVIII 2026 Libatkan 20 Ribu Seniman, Gubernur Koster Dorong Penyelenggaraan yang Profesional dan Bermutu

Di samping itu pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberi informasi dan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan penanganan sampah di Kota Denpasar.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam upaya menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai regulasi baru ini kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Denpasar.

“Sehingga diharapkan dalam sosialisasi dalam penerapan Perda tentang kebersihan ini akan tercipta kesadaran kolektif untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News