BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Terancam kekurangan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem terpaksa memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk empat desa. Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar di desa-desa tersebut masih belum memenuhi kuota.
“Kita butuh per desa tiga orang, sesuai aturan harus jumlah yang mendaftar dua kali kebutuhannya sehingga harus ada enam orang pelamar per desa, inilah yang belum terpenuhi, tapi kami optimis besok semua sudah klop, sampai hari ini tinggal empat desa saja yang masih kurang jumlah pelamarnya,” kata Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara pada Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakaan, empat desa yang jumlah pelamarnya masih belum memenuhi kebutuhan tersebut diantaranya adalah Desa Tianyar Barat, Desa Duda Timur, Desa Sebudi dan Seraya Timur. Perpanjangan proses pendaftaran ini dilaksanakan mulai tanggal 9-11 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU Karangasem telah melaksanakan pengumuman dan Pendaftaran Calon anggota PPS pada 2-6 Mei 2024. Setelah itu diikuti dengan tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai tanggal 2-8 Mei 2024 lalu.
Apabila selama masa perpanjangan pendaftaran PPS ini berakhir belum juga memenuhi kebutuhan, maka menurut Sukara akan tetap dilaksanakan ketahapan berikutnya asalkan pada desa tersebut sudah ada 3 orang pelamar. Tetapi Sukara meyakini saat ini proses masih terus berjalan dan pihaknya optimis hingga batas waktu semua pelamar terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.(st/bpn)













