anak punk
Satpol PP Denpasar Tertibkan Anak Punk. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan tindakan tegas terhadap kelompok anak punk yang berkumpul di traffic light Jl. Serma Mendra, Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (14/12/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik.

“Ketika petugas Satpol PP mendekati kelompok anak punk ini, mereka berusaha kabur dengan naik mobil angkutan online,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarakkan Dies Natalis ke-47, Wawali Arya Wibawa Resmi Lepas Peserta UNR RUN 2026

Lebih lanjut disampaikan, langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam rangka menjaga ketertiban sosial. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.

Pihak Satpol PP juga mengingatkan bahwa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar.

Nyoman Sudarsana berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik, sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kajati Bali, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Kolaborasi Penegakan Hukum

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan kota ini,” ajaknya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News