Ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto : istockphoto

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Empat pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan satu pelajar sekolah menengah atas (SMA) nekat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap salah seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), pada Minggu (17/9/2023).

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Iptu Ketut Yulio Saputra mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Awalnya korban dihubungi salah satu terlapor berinisial P menggunakan aplikasi whatsapp dengan alasan mengajak pergi jalan-jalan.

Kemudian korban yang baru berusia 12 tahun itupun mendatangi terlapor P dirumahnya. Saat di tempat kejadian perkara (TKP) korban duduk dengan satu terlapor lain berinisial R, tidak berselang lama tiga terlapor lainnya datang lalu mengambil kunci sepeda motor korban.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Lepas 108 Jemaah Haji Buleleng, Tekankan Pelayanan dan Pendampingan Maksimal

Setelah itu, tiga terlapor memegangi korban dan menutup wajahnya menggunakan bantal, kemudian korban digilir keempat terlapor dan satu terlapor lainnya diduga hanya melakukan aksi pencabulan.

“Kejadian ini dilakukan secara bersamaan dalam satu hari itu. Empat terlapor menyetubuhi dan satu lainnya mencabuli korban,” Ungkap Iptu Yulio Saputra, Kamis (19/10/2023).

Tiga hari usai peristiwa nahas itu korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya sehingga korban tidak sekolah dengan alasan sakit perut kepada salah seorang temannya. Lambat laun peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga korban, sehingga lima pelajar itu dilaporkan ke polisi, pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :  Wardhany Sutjidra Dukung “RISE for Nation” Jadi Upaya Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Pendidikan

“Terlapor anak – anak usia 14 hingga 16 tahun. Meskipun diversi kalau hukuman lebih dari 7 tahun tetap lanjut. Kondisi korban masih trauma,” terang Iptu Yulio.

Akibat perbuatannya, kelima terlapor terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, lantaran aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News