
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ratusan masyarakat dari Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023).
I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, selaku koordinator aksi mengungkapkan, kedatangan Masyarakat Adat Bugbug ke Kantor DPD RI Bali guna meminta klarifikasi atas steatment yang dilontarkan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK), bersifat provoaktif dan dianggap memecah belah masyarakat Bugbug.
“Dia (AWK, red) itu kan pejabat publik, mestinya bisa mengeluarkan kata-kata yang bikin masyarakat lebih damai, bukan justru sebaliknya. Ini dia ini kan ga ngerti apa soal kasus, tidak ada dasar kajian, tiba-tiba argumennya provoaktif, terlebih menjatuhkan institusi (Polda Bali, red). Untuk itu kami turun hari ini untuk minta klarifikasi, tapi beliau ga ada di tempat, padahal beliau sudah tau sebelumnya rencana kehadiran kita hari ini,” ungkap Jro Ong, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menetapkan tersangka dan meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Kabupaten Karangasem.
“Karena kan hukum harus kita tegakkan bersama-sama. Negara ini kan negara hukum, jangan sampai ada beking-bekingan dalam kasus ini, kami apresiasi langkah tegas Polda Bali,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan pihaknya hanya berkewenangan untuk menerima para perwakilan masyarakat yang ingin mempertanyankan terkait klarifikasi dari Anggota Komite I, Arya Wedakarna, karena yang bersangkutan sedang berada diluar kota menjalankan tugas.
“Kita sih ga punya kewenangan untuk kasih komentar terkait aksi tersebut. Tapi yang jelas, sebanyak 40 orang perkwailan sudah kami terima hari ini untuk menyampaikan keluhannya di ruang rapat DPD,” jelasnya.
Polda Bali Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengerusakan Resort Detiga Bugbug
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka,.dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9/2023).
“Dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya kami juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” jelas Kabid Humas Jansen.
Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023. (aar/bpn)












