PKS Tabanan
Perumda TAB dan Kejari Tabanan Tandatangani PKS untuk Pendampingan Hukum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, dalam hal pendampingan hukum. Penandatangan yang dilakukan baru-baru ini, antara lain oleh Dirut Perumda TAB Tabanan, I Gede Nyoman Wirah Adnyana, didampingi Direktur Umum, I Gede Nyoman Saptaadi, dan Direktur Teknik, I Gede Suryantara. Dari Kejari Tabanan ditandatangani oleh Kajari Tabanan, Ni Made Herawati.

Terungkap bahwa penandatanganan itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut Humas Perumda TAB, Wayan Agus Suanjaya, semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan ini, membuat Perumda TAB Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan atau keuangan negara, juga dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

“Maka dari itu, disusunlah draft PKS, yang kemudian disepakati dan ditandatangani bersama Kejari Tabanan,” ujar Agus Suanjaya, Selasa (14/3/2023).

Agus yang juga didampingi Kabag Langganan, I Made Sudiana, menyebut PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perumda TAB Tabanan.

“Apabila Perumda TAB Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis, disertai dokumen-dokumen terkait. Selain itu, kerja sama juga bisa dilakukan dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia,” ujar Agus Suanjaya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Agus juga menyebut jika Perumda TAB kini menggunakan sistem WhatsApp (WA) Blast untuk memberikan informasi-informasi penting kepada pelanggan. Di antaranya memberikan informasi dan imbauan mengenai pembayaran rekening setiap bulan. Jadi, pelanggan akan menerima pesan WA dari Perumda TAB yang mengingatkan agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran rekening setiap bulan, sehingga pelanggan bisa terhindar dari sanksi berupa denda hingga cabutan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Krama Desa Dauh Peken

“Dalam masa percobaan, sistem ini berjalan lancar. Hanya saja tidak sedikit pelanggan yang kurang teliti ketika membaca pesan, dan mengira jika pesan itu dikirimkan untuk pelanggan yang menunggak. Padahal, di akhir pesan sudah tertulis ‘Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran rekening’. Kendatipun demikian, seiring berjalannya waktu diharapkan para pelanggan akan semakin paham, dan ke depannya WA Blast juga menginformasikan gangguan, sehingga pelanggan bisa melakukan antisipasi,” ujar Agus.

Sampai dengan saat ini, layanan Perumda TAB sudah semakin luas. Hal itu juga dibuktikan dengan jumlah sambungan rumah (SR) yang terus bertambah setiap bulan. Kini, per Februari 2023, pelanggan Perumda TAB telah mencapai 61.087 SR. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News