BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menyerahkan remisi kepada lima anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Kamis (23/7/2026). Pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi LPKA Kelas II Karangasem, Pande Kadek Supri Eryanto, didampingi Kepala Bagian Humas I Komang Disan Maha Tangeb, menjelaskan saat ini terdapat 31 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Karangasem.
Dari jumlah tersebut, lima anak dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Dari lima anak yang menerima remisi, empat orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan satu orang memperoleh remisi dua bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anak binaan yang menerima remisi berusia antara 14 hingga 18 tahun. Seluruhnya telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal tiga bulan.
Selain itu, sebagian besar penerima remisi merupakan anak binaan yang terlibat dalam tindak pidana umum.
Dalam sambutannya, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Menurutnya, remisi bukanlah bentuk pengurangan penegakan hukum, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Selama menjalani pembinaan, mereka harus tetap menaati aturan, tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta memanfaatkan masa pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gus Par.
Ia berharap seluruh anak binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mampu menjalani kehidupan yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.(adv/bpn)













