Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika. sumber foto : istimewa

BALIPORTANEWS.COM, DENPASAR – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinannya atas gugatan perdata yang diajukan terhadap empat perusahaan pers di Bali  

Meski menghormati kewenangan pengadilan dalam menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan, AMSI menilai sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dalam press release yang diterima redaksi, mengatakan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan Dewan Pers sebelum menempuh jalur perdata maupun pidana.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu.

AMSI menjelaskan prinsip tersebut telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.

Menurut AMSI, berdasarkan informasi yang diterimanya, sengketa pemberitaan yang menjadi objek gugatan tersebut telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasinya telah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pers terkait. Jika informasi tersebut benar, maka gugatan perdata dinilai mengabaikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers dan berpotensi mengulang perkara yang telah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

Atas dasar itu, AMSI meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk terlebih dahulu memastikan apakah objek gugatan merupakan karya jurnalistik. Jika terbukti demikian, pengadilan diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan langsung memeriksa substansi pemberitaan menggunakan ketentuan hukum perdata umum.

AMSI juga mengingatkan adanya preseden serupa di Pengadilan Negeri Makassar, di mana gugatan terhadap sejumlah perusahaan pers dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan turut dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, AMSI menilai gugatan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar, khususnya bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat wartawan dan redaksi enggan memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik meski telah bekerja sesuai standar jurnalistik.

Meski demikian, AMSI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebal terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan tidak dijadikan sarana intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial pers. (*/bpn)

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News