BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan melalui Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Rabu (3/6/2026) dini hari. Dua pelaku berinisial JUH (32) dan FHHR (22) berhasil diamankan sesaat setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik warga setempat.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WITA, ketika dua saksi melihat salah seorang pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban, I Komang Sandiyasa (57). Sementara pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Menyadari adanya aksi pencurian, para saksi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara foot step menuju ke arah selatan dari lokasi kejadian.
Namun, upaya pelarian tersebut berakhir gagal. Sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara, pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian terjatuh ke dalam selokan bersama rekannya.
Anggota Polsek Kerambitan yang segera bergerak ke lokasi bersama warga kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon milik korban, dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku. Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sugiarta, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan, serta dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi dan membantu pengejaran.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (ita/bpn)













