Satpol-PP Kabupaten Buleleng saat melakukan penertiban terhadap baliho atau reklame yang melanggar perda. Sumber Foto : Istimewa
Satpol-PP Kabupaten Buleleng saat melakukan penertiban terhadap baliho atau reklame yang melanggar perda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satpol-PP Kabupaten Buleleng akhirnya menurunkan secara paksa ratusan baliho atau reklame yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda), Rabu (1/4/2026). Penurunan paksa tersebut buntut dari surat teguran yang telah diberikan kepada vendor untuk sesegera mungkin melakukan penurunan secara mandiri namun tidak diindahkan.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan proses penertiban dilakukan secara serentak hingga ke masing-masing kecamatan setelah adanya surat peringatan yang diberikan kepada para pemilik baliho atau reklame.

Namun hingga waktu yang sudah ditentukan tidak ada respon, sehingga dengan begitu pihaknya mengambil langkah penertiban terhadap sejumlah baliho atau reklame yang mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Bahkan reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang tidak sesuai titik juga tidak luput dari penurunan Satpol-PP.

“Sanksi tegas yang kami ambil berupa pembongkaran secara paksa. Adapun hasil penertiban yang telah dilakukan yakni banner sebanyak 64 buah, spanduk 25 buah, papan nama 12 buah, umbul-umbul 49 buah, dan baliho sebanyak 11 buah,” sebutnya.

Sementara itu, penertiban juga dilakukan di masing-masing kecamatan. Namun hanya ada satu kecamatan yakni Kecamatan Sukasada yang berdasarkan laporan nihil reklama atau banner ditertibkan.

Adapun jumlah yang ditertibkan di masing–masing Kecamatan yaakni Baliho ada 48 buah, spanduk 52 buah, banner 92 buah, pamflet 28 buah dan umbul-umbul 68 buah.

“Selain berdasarkan perda, kegiatan juga didasari dengan adanya arahan Gubernur Bali untuk menertibkan vendor-vendor yang nakal hingga ke tingkat Kecamatan,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News