
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai upaya memperkuat tata kelola ruang, aset, dan perizinan di Bali.
Rekomendasi tersebut diserahkan melalui Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, usai Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan, bahwa terdapat empat rekomendasi utama yang disusun guna mendorong pengelolaan ruang di Bali agar lebih tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan aset, perlindungan kawasan ekologis, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Salah satu rekomendasi utama berkaitan dengan pengelolaan aset, khususnya pada objek Bali Handara. Pansus TRAP meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, aset tersebut diusulkan untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta melakukan evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di kawasan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, kami mendorong adanya penertiban, termasuk pengembalian kepada negara atau penyesuaian status hukum guna menjamin kepastian dan optimalisasi pemanfaatan lahan,” ujar Supartha.
Dalam aspek lingkungan, Pansus TRAP menyoroti pentingnya pengendalian sistem hidrologi secara terpadu di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, dan sekitarnya. Rekomendasi ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan aliran air menuju sistem danau, termasuk Danau Buyan, dapat berjalan optimal.
Pansus juga meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan seperti tepi jurang dan lereng curam. Setiap kegiatan di wilayah tersebut harus memenuhi standar tata ruang dan keselamatan lingkungan, serta dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Rekomendasi kedua menyoroti perlunya penghentian dan penertiban seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan status konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
“Termasuk di dalamnya kegiatan industri, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga diminta mengevaluasi seluruh perizinan dan penguasaan lahan di kawasan Tahura, termasuk kemungkinan pembatalan izin yang tidak sesuai dengan fungsi konservasi. Penegakan hukum serta pemulihan kawasan mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir juga direkomendasikan.
Rekomendasi ketiga menyasar kawasan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pansus TRAP mendorong penertiban pemanfaatan ruang pada sempadan danau, kawasan hutan, serta lereng curam. Bangunan yang tidak sesuai ketentuan diminta untuk dihentikan bahkan dibongkar.
“Kami juga meminta dilakukan peninjauan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada di kawasan lindung. Jika terbukti tidak sesuai, maka perlu dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau menjadi prioritas dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penertiban di lapangan.
Dalam rekomendasi yang lebih luas, Pansus TRAP juga mendorong penguatan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di Bali.
Sebagai rekomendasi keempat, Pansus TRAP mengusulkan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali sebagai peta jalan pengelolaan ruang yang terukur. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan dalam pengendalian perizinan, termasuk pembatasan atau moratorium terbatas pada wilayah dengan tekanan ruang tinggi seperti Badung dan Ubud, Gianyar.
Selain itu, konsep zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai diusulkan sebagai solusi atas dinamika pemanfaatan ruang, dengan tetap mempertahankan batas ketinggian umum dan mempertimbangkan karakter kawasan tertentu.
Pansus juga mendorong penerapan mekanisme profit sharing terhadap aktivitas yang sudah berjalan di kawasan yang melanggar tata ruang, sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Tak hanya itu, pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP DPRD Bali) juga direkomendasikan sebagai langkah penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengendalian tata ruang di Pulau Bali.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Bali berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memperkuat kebijakan tata ruang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat Bali.(bpn)












