Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST., MT., saat apel pengarahan petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4/2026). Sumber Foto : Istimewa
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST., MT., saat apel pengarahan petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4/2026). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyiapkan langkah strategis untuk menekan maraknya sampah liar dengan membentuk posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan.

Sistem ini dirancang untuk memperkuat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST., MT., menjelaskan bahwa posko terpadu akan menjadi pusat koordinasi lintas unsur, mulai dari petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat.

“Posko terpadu ini akan kami siapkan di masing-masing banjar dan lingkungan agar ketika ditemukan kasus pembuangan sampah liar, petugas memiliki titik koordinasi yang jelas. Konsep ini terinspirasi dari sistem posko penanganan Covid-19 yang terbukti efektif,” ujarnya saat apel pengarahan petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Bagi Murid Baru

Menurutnya, kekuatan lokal Bali seperti banjar dan desa adat menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi bagi masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan.” katanya.

Sebagai langkah penguatan, DLHK Badung juga mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sejak 3 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan efek jera.

“Edukasi tetap kami lakukan, namun perlu dibarengi dengan penegakan hukum agar lebih efektif. Masih ada masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelas Agus Aryawan.

Petugas kebersihan dan pengawas di lapangan juga didorong lebih aktif melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada camat, perbekel, atau lurah untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, DLHK melakukan penyesuaian prioritas kerja dengan mengurangi sementara mobilisasi petugas ke kawasan pantai, guna memaksimalkan penanganan sampah liar di ruas jalan.

Baca Juga :  Pembangunan PSEL Bali Resmi Dimulai, PLN Dukung Penuh Transformasi Nasional Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

Agus Aryawan menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi isu krusial karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung. Ia juga menyoroti sorotan publik, termasuk di media sosial hingga internasional, terkait pengelolaan sampah dan praktik pembakaran yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, kebersihan lingkungan menjadi kunci utama. Jika tidak dijaga dengan baik, tentu wisatawan akan berfikir dua kali untuk berkunjung,” tegasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News