Dewan Desak Kasus Pengoplosan LPG di Karangasem Diusut Tuntas
Dewan Desak Kasus Pengoplosan LPG di Karangasem Diusut Tuntas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus penggerebekan gudang pengoplosan gas LPG di Kelurahan Subagan mendapat sorotan serius dari DPRD Karangasem. Komisi II mendesak agar penanganan kasus tersebut diusut tuntas hingga ke akar, tanpa tebang pilih.

Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada satu lokasi saja.

“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya warga kecil yang bergantung pada LPG 3 kilogram. Kami minta kasus ini diusut tuntas dan jika ada jaringan lain, harus dibongkar,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 14 Juli 2026, Bright Gas 12 Kg Kini Rp220 Ribu

Menurut Tarsi, pengoplosan LPG bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi di masyarakat. LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

“Akibatnya masyarakat kecil yang jadi korban. Mereka kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram karena diselewengkan untuk bisnis ilegal,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, DPRD juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran dan sesuai kuota.

“Kami ingin ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Subagan yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pekerja hingga pemilik diamankan, sementara ratusan tabung gas berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News