BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – DPRD Karangasem menyoroti perlindungan konsumen terkait distribusi LPG 3 kilogram atau gas melon yang dinilai masih belum tepat sasaran.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Karena itu, ketersediaan dan pendistribusiannya harus benar-benar diawasi.
Namun, di lapangan masih ditemukan warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi. Di sisi lain, tabung gas melon justru banyak dimanfaatkan pelaku usaha seperti pedagang makanan dan usaha kecil yang seharusnya menggunakan tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Menurut Sunarta, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi, mulai dari agen hingga pengecer. Jika dibiarkan, subsidi pemerintah tidak akan tepat sasaran dan masyarakat yang berhak akan terus dirugikan.
“Subsidi itu untuk rakyat miskin. Jangan sampai yang berhak justru tidak kebagian,” tegasnya.
DPRD Karangasem mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan menyeluruh. Selain memastikan kuota tetap aman, distribusi juga harus diawasi hingga tingkat pangkalan dan pengecer guna mencegah penyimpangan.
Sebagai langkah konkret, DPRD bahkan berencana membentuk panitia khusus (pansus) perlindungan konsumen. Pansus tersebut nantinya tidak hanya fokus pada distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga pada sektor lain seperti pengawasan timbangan di pasar tradisional dan distribusi BBM di SPBU.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak konsumen terlindungi serta subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.(st/bpn)













