BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Pemerintah pusat menonaktifkan lebih dari 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN di Kabupaten Karangasem sejak Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan dan pembersihan data penerima bantuan yang dilakukan secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan hasil verifikasi ulang data sosial oleh pemerintah pusat.
“Ini kebijakan nasional. Namun peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk direaktivasi, terutama jika yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan hasil verifikasi kondisi sosial ekonomi. Sejumlah indikator yang dapat menyebabkan peserta dicoret antara lain kepemilikan aset, tabungan, pinjaman bank, kredit kendaraan, adanya anggota keluarga yang bekerja sebagai penerima upah, hingga terdeteksi aktivitas pinjaman online atau judi online.
Meski demikian, masyarakat yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif saat berobat masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. Proses pengajuan dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Proses reaktivasi memang membutuhkan waktu karena pengajuan harus diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional. Kondisi ini menyebabkan antrean cukup panjang di berbagai daerah,” imbuhnya.
Dinas Sosial Karangasem mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui aplikasi Pandawa BPJS, sebelum mengurus administrasi lanjutan atau menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kendala saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, sekaligus memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.(st/bpn)













