Anak Agung Made Kosalia Dikukuhkan sebagai Kelian Desa Adat Karangasem
Anak Agung Made Kosalia Dikukuhkan sebagai Kelian Desa Adat Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Desa Adat Karangasem resmi memasuki babak baru kepemimpinan adat. Tokoh Puri Agung Karangasem, Anak Agung Made Kosalia, SH., dikukuhkan sebagai Kelian Desa Adat Karangasem masa bhakti 2025–2030.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Pura Puseh/Bale Agung Desa Adat Karangasem, Jalan Gajah Mada, Amlapura, bertepatan dengan Purnama Sasih Kawulu, Senin (2/2/2026). Rangkaian acara dirangkai dengan upacara mejaya-jaya sebagai peneguhan lahir dan batin sebelum amanah adat dijalankan.

Pengangkatan AA Made Kosalia disepakati melalui musyawarah mufakat oleh krama dari 35 banjar se-Desa Adat Karangasem, mencerminkan kuatnya legitimasi adat dan kebersamaan warga.

Usai dikukuhkan, AA Made Kosalia menegaskan bahwa kepemimpinan desa adat bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah sejarah yang diwariskan sejak Desa Adat Karangasem dibangun pada 1849 oleh Ida Anak Agung Kalih, yakni Anak Agung Gede Putu dan Anak Agung Gede Oka yang dikenal sebagai Sang Hamawa Bhumi.

“Sejak awal, desa adat ini berdiri atas semangat pengabdian kepada krama. Kepemimpinan adat harus tetap berpijak pada dresta, sejarah, dan tanggung jawab moral,” ujarnya.

Ketua Panitia Ngadegang sekaligus Panitia Pengukuhan, I Gusti Ngurah Susila, memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, serta berlandaskan awig-awig dan perarem Desa Adat Karangasem.

Pengukuhan dilakukan oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem melalui Bendesa Madya MDA Karangasem, I Komang Sujana, sekaligus mengukuhkan 17 prajuru desa adat yang akan mendampingi kepemimpinan baru.

Ketua MDA Karangasem menekankan pentingnya penguatan lembaga ekonomi desa adat, khususnya LPD dan BUPDA, serta pengelolaan palemahan agar desa adat tetap kuat secara kelembagaan dan ekonomi.

Dukungan juga datang dari Manggala Puri Agung Karangasem, Anak Agung Bagus Partha Wijaya, yang berharap kepemimpinan baru mampu bersinergi dengan puri, griya, lembaga adat, serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Karangasem menegaskan bahwa prajuru adat wajib menjalankan uger-uger Bali dengan prinsip Desa Mawacara demi menjaga Karangasem tetap santhi menuju Karangasem Agung, gemah ripah loh jinawi.

Rangkaian pengukuhan diawali dengan mejaya-jaya yang dipuput dua sulinggih Ciwas–Buddha, dilanjutkan pembacaan SK MDA Provinsi Bali, penandatanganan fakta integritas, penyematan PIN Kelian, hingga penyerahan SK pengukuhan. Prosesi ini menjadi penanda spiritual sekaligus administratif dimulainya kepemimpinan baru Desa Adat Karangasem di bawah tokoh Puri Agung.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News