BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Proses pembongkaran bangunan beton yang melanggar aturan di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, memasuki hari kedua pada Kamis (12/2/2026). Namun, pelaksanaan eksekusi sempat terkendala kerusakan alat berat.
Alat berat yang digunakan untuk membongkar bangunan mengalami kebocoran pada komponen selang hidrolik sehingga tidak dapat dioperasikan sejak pagi hari. Akibatnya, pembongkaran terpaksa dihentikan sementara sambil menunggu proses perbaikan.
Untuk mempercepat proses eksekusi, Satpol PP Karangasem mendatangkan breaker (alat pemecah beton) yang akan dipasang pada alat berat tersebut.
“Kami tadi sudah memasang breaker. Kendalanya ada pada selang alat berat yang bocor. Kemungkinan besok pagi sudah bisa mulai bekerja kembali. Hari ini juga pemasangan terkendala hujan,” jelas Kabid Penegakan Perda (Gakum) Satpol PP Karangasem, I Gusti Bagus Agung Windu, saat dikonfirmasi.
Ia mengakui, pada hari kedua ini pembongkaran belum dapat dilanjutkan karena kendala teknis tersebut. Namun, alat berat telah diperbaiki dan dipasangi breaker sehingga proses eksekusi diharapkan berjalan maksimal pada hari berikutnya.
Terkait ukuran alat berat yang dinilai relatif kecil untuk merobohkan bangunan beton permanen tiga lantai, Windu menjelaskan bahwa hal tersebut memang menjadi pertimbangan teknis.
“Kami sengaja menggunakan alat yang tidak terlalu besar untuk menghindari kemacetan, karena akses jalan di lokasi cukup sempit dan ramai dilalui kendaraan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan tersebut dieksekusi setelah pemilik tidak mengindahkan surat teguran hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Selain melanggar peraturan daerah, bangunan itu juga berdiri di atas lahan tanpa alas hak yang jelas dan diduga berada di atas tanah negara. Di bagian bawah bangunan terdapat bronjong yang dibangun oleh PUPR Provinsi Bali.(st/bpn)













