UMK
Ilustrasi UMK naik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Menjelang penutupan tahun 2025, kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Karangasem. Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 mengikuti besaran UMK Provinsi Bali, memberikan angin segar bagi para pekerja di Gumi Lahar.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem pada Senin (22/12/2025). Seluruh unsur dewan pengupahan dalam rapat tersebut menyepakati bahwa UMK Karangasem 2026 disamakan dengan UMK Provinsi.

Baca Juga :  Terpeleset Saat Hendak Istirahat, Buruh Gali Sumur di Kubutambahan Meninggal 

Kepala Disnakertrans Karangasem, I Ketut Mertadina, mengungkapkan bahwa UMK Provinsi Bali 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.196.561. Angka ini meningkat dibandingkan UMK Karangasem tahun 2025 yang berada di angka Rp2.996.561, atau naik sekitar 6,67 persen.

Ia menjelaskan bahwa setelah kesepakatan dicapai, draf penetapan UMK Karangasem 2026 langsung diserahkan kepada Bupati Karangasem untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Mertadina berharap seluruh perusahaan di Karangasem dapat mengimplementasikan UMK ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengimbau perusahaan yang memiliki kapasitas finansial lebih agar tidak menunda kewajiban pembayaran upah sesuai regulasi.

“Semoga kenaikan UMK ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja dan menjadi penyemangat menyongsong tahun 2026,” kata Mertadina.

Baca Juga :  Terpeleset Saat Hendak Istirahat, Buruh Gali Sumur di Kubutambahan Meninggal 

Penetapan UMK yang mengikuti provinsi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong iklim kerja yang lebih produktif dan sehat di Kabupaten Karangasem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News