Rapat Paripurna ke-15 DPRD Bali
Rapat Paripurna ke-15 DPRD Bali Soroti Tiga Raperda Penting, Termasuk Pelindungan Pantai hingga Perumda Air. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).

Sidang tersebut memuat tiga agenda besar, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, I Ketut Sugiasa menegaskan pentingnya perlindungan pantai sebagai bagian dari ruang ekologis, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali. Ia menyoroti maraknya eksploitasi pesisir yang tidak terkendali sehingga memicu kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas adat serta ritual keagamaan.

“Regulasi khusus sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin pelindungan ruang adat, serta mengatur pemanfaatan pesisir secara berimbang antara kepentingan ekologi dan ekonomi lokal,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Optimistis Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara Paripurna pada Tahun 2027

Terkait pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, PDI Perjuangan menilai BUMD air tersebut strategis untuk menjaga kedaulatan pengelolaan air sebagai unsur vital kehidupan dan budaya Bali. Fraksi menekankan perlunya tata kelola transparan, berintegritas, serta berpihak pada masyarakat.

Pada Raperda perubahan perangkat daerah, fraksi mendukung penyesuaian nomenklatur yang dinilai penting agar birokrasi tetap adaptif, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif.

Membacakan pandangan fraksinya, I Ketut Mandia menyinggung lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas investor di wilayah pesisir.

“Contohnya kasus pembangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin oleh pihak asing,” tegasnya.

Fraksi Gerindra – PSI menilai Raperda Pelindungan Pantai harus memiliki semangat mitigasi bencana dengan memperkuat sempadan pantai sebagai benteng alami. Mereka meminta akses masyarakat terhadap ruang adat dan kegiatan sosial tetap terjamin.

Baca Juga :  Gubernur Koster Permudah Akses Perlindungan HKI untuk IKM dan UMKM Bali

Pada pembahasan Raperda Perumda, fraksi mempertanyakan ketidaksesuaian ruang lingkup usaha antara draft Raperda dan naskah akademik, khususnya terkait pengolahan air limbah dan distribusi air bersih.

Fraksi Golkar melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih menyampaikan apresiasi terhadap upaya pelindungan pantai yang dianggap sejalan dengan nilai kearifan lokal Bali. Golkar meminta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara efektif.

Terkait Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar mempertanyakan arah fokus BUMD tersebut apakah untuk pelayanan publik atau orientasi bisnis dan menekankan pentingnya pelibatan semua pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan PDAM kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gelaran D'Youth Fest 6.0 Resmi Ditutup, Wawali Arya Wibawa Ajak Anak Muda Terus Berinovasi

Pada Raperda perubahan perangkat daerah, Golkar mendukung perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan catatan peningkatan kompetensi aparatur, mulai dari bahasa asing hingga teknologi informasi.

I Gede Ghumi Asvatham dari Fraksi Demokrat-NasDem menilai pencemaran, alih fungsi ruang, dan dominasi lahan di pesisir telah membatasi ruang publik masyarakat. Fraksi menyetujui perlunya regulasi terpadu untuk melindungi pantai dan sempadan pantai, termasuk danau serta sungai sebagai bagian dari unsur Sad Kerthi.

Dalam pembahasan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi menyoroti tantangan finansial, terutama kesenjangan antara biaya produksi air yang diperkirakan mencapai Rp7.000 per meter kubik dan harga jual kepada masyarakat. Mereka mempertanyakan kemampuan Perumda beroperasi tanpa membebani APBD.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News