Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor di Kerambitan Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Saat Hendak Menyeberang ke Jawa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tersangka curanmor berinisial MSH (26) ketika hendak menyeberang ke Jawa, ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Gilimanuk, setelah teridentifikasi melakukan pencurian di wilayah Polsek Kerambitan, Tabanan. Dari Gilimanuk, tersangka asal Tulungagung, Jawa Timur itu, kemudian dibawa ke Polsek Kerambitan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Peristiwa curanmor itu terjadi pada 16 Desember 2025 lalu, di wilayah Polsek Kerambitan. Setelah tersangka ditangkap di Gilimanuk, selanjutnya dibawa ke Polsek Kerambitan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, Rabu (17/12/2025).

Tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam nopol DK 6679 ADX, di parkiran depan pintu masuk Indomaret, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Pemiliknya, Eunike Sharon Barus (22), ketika itu datang ke minimarket tersebut, dan meninggalkan motornya di parkiran dengan kunci masih nyantol di kendaraan tersebut.

Tersangka MSH yang melihat kunci masih nyantol di motor tersebut, kemudian timbul niat untuk melarikan sepeda motor tersebut. MSH pun berhasil melarikan motor tersebut, dan kemudian melaju ke arah barat jurusan ke Gilimanuk, sesuai rekaman kamera CCTV yang diperiksa petugas dalam penyelidikan atas laporan korban yang asal Medan, Sumatera Utara itu.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta itu. Polsek Kerambitan yang menangani kasus tersebut juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 6679 ADX warna silver-hitam, selembar STNK kendaraan tersebut, sebuah baju kaos lengan panjang warna putih dengan motif garis-garis hitam, dan satu celana jeans panjang warna biru muda.

“Hasil interogasi terhadap tersangka tersebut, yang bersangkutan mengaku sudah tiga bulan tinggal di Bali, bekerja sebagai buruh bangunan di Banjar Dinas Selingsing, Desa Pangkungkarung, Kecamatan Kerambitan. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut pada hari itu di TKP depan Indomaret Penyalin,” ujar Iptu Berata.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MSH adalah Pasal 362 KUHP. Tersangka kini ditahan di Polsek Kerambitan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Berata.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News