Pansus TRAP dan Satpol PP Bali Sidak ke Jatiluwih, Tutup 13 Bangunan Melanggar Tata Ruang
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali Sidak ke Jatiluwih, Tutup 13 Bangunan Melanggar Tata Ruang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali melakukan sidak ke kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Selasa (2/12/2025). Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Dari kegiatan sidak tersebut, Pansus TRAP dan Satpol PP juga menutup sementara 13 bangunan yang dinilai melanggar tata ruang lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bangunan-bangunan tersebut akan dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian.

“Temuan ini jadi dasar utama penindakan, terutama untuk mempertahankan status Subak Sawah Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. Kami sepakat bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus disterilkan,” ungkapnya.

Supartha mengatakan, sebagai langkah awal penindakan atas temuan tersebut adalah melakukan penutupan sementata, karena SP3 sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per 1 Desember 2025, dan selanjutnya adalah pembongkaran.

Baca Juga :  Sukses Digelar di Jatiluwih, Bali Tourism Run Akan Digelar Bergilir di Destinasi Wisata Unggulan Bali

Dari sidak terhadap belasan bangunan melanggar tersebut, tiga di antaranya ditutup sementara secara simbolis, dengan dipasangi garis polisi di sekitar bangunan, antara lain The Sunari Bali, Warung Mentig Sari, dan Gong Jatiluwih.

Sidak dan penindakan serupa juga dilakukan terhadap bangunan restoran yang baru berdiri di sisi timur Kantor DTW Jatiluwih. Bangunan tersebut dinilai mencaplok sempadan jalan. Juga tiga bangunan pendukung restoran yang berdiri di pinggir lahan sawah sepanjang jalan menuju kantor DTW juga ditutup dan dipasangi garis polisi.

“Pansus TRAP juga menerima aduan masyarakat (dumas) atas lima pelanggaran tata ruang lain di kawasan Jatiluwih. Salah satunya aktivitas melukat di tempat suci milik subak desa adat, namum sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, kami akan memanggil si pengelola agar hak pemanfaatan diberikan kepada yang berwenang,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila yang turut hadir dalam sidak tersebut, mengatakan bahwa temuan terkait 13 bangunan yang melanggar itu sejak berlangsung event World Water Forum, Mei 2024 silam. Menurutnya, temuan itu jadi catatan, karena akan berdampak pada pencabutan status Subak Jatiluwih sebagai WBD oleh UNESCO.

“Kami telah menyikapi atas temuan tersebut, dan berkoordinasi dengan tim informasi tata ruang (ITR), serta jajaran terkait di Pemkab Tabanan, guna melakukan langkah penegakan regulasi jika ada temuan pelanggaran. Dan, memang benar ada beberapa pelanggaran tata ruang. Kami pun sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik bangunan, baik secara administrasi maupun peringatan, hingga sampai keluar surat peringatan (SP) 3,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukses Digelar di Jatiluwih, Bali Tourism Run Akan Digelar Bergilir di Destinasi Wisata Unggulan Bali

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi menyatakan, tindak lanjut dari sidak dan temuan tersebut pihaknya akan memanggil para pemilik bangunan melanggar, untuk memastikan agar SP 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Tabanan agar benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas, sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya pum berharap agar pembongkaran dan pembersihan bangunan-bangunan yang melanggar itu dilakukan oleh Pemkab Tabanan, sehingga fungsi lahan bisa kembali seperti semula. Target pembongkaran ke-13 bangunan dimaksud, Darmadi belum bisa memastikan waktu eksekusi. “Kami harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten dan juga para pemilik bangunan yang melanggar,” tegasnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News