
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desa Adat Bukit, Karangasem, yang bersumber dari program Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan perkara kini memasuki fase akhir penyidikan, dan Kejari hanya menunggu hasil resmi audit kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR, mengatakan proses penyidikan berjalan signifikan sejak dinaikkan pada Mei 2025.
“Saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Kemungkinan dalam waktu dekat hasilnya keluar, sehingga kami bisa menetapkan tersangka,” ujar Sinta Ayu Dewi, Selasa (9/12/2025).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah Desa Adat Bukit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pidsus melakukan pendalaman hingga menemukan indikasi praktik korupsi dalam bentuk transaksi fiktif, markup anggaran hingga pemalsuan dokumen.
“Sejauh ini, 37 saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli. Bukti awal menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” tegasnya.
Kajari Karangasem menambahkan, audit kerugian negara menjadi basis final penetapan tersangka yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Sinta Ayu Dewi turut mengingatkan seluruh Desa Adat di wilayah Karangasem agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Kejari Karangasem disebut terbuka melakukan pendampingan hukum, monitoring, dan penyuluhan tata kelola anggaran agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun tindak pidana korupsi serupa.
“Desa Adat sangat dipersilakan berkonsultasi. Kami siap memberi pendampingan agar pengelolaan dana hibah sesuai aturan dan terhindar dari risiko hukum,” tutupnya.(st/bpn)












