Transformasi Pengelolaan Sampah
DPRD Bali Tegaskan Dukungan Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025, Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Sampah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan komitmen penuh untuk mendukung kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung paling lambat pada 23 Desember 2025. Langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penghentian praktik open dumping, sekaligus menguatkan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga kesucian dan kelestarian alam.

Selama bertahun-tahun, praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk penurunan kualitas udara, ancaman kesehatan, dan terganggunya kenyamanan masyarakat. Pola ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah pusat sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut, yang bahkan berpotensi memunculkan sanksi pidana bagi instansi terkait.

Baca Juga :  Pelatih Gung Bram Apresiasi Konsistensi PDIP Gelar Soekarno Cup bagi Pemain Muda Bali

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, menilai penutupan TPA Suwung merupakan momentum penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sampah berlangsung sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

“Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar adalah praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” tegas Dewa Made Mahayadnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Minggu (7/12/2025) di Denpasar.

Ketua DPRD Bali juga mengajak masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk mengambil bagian dalam proses perubahan melalui penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah tangga, desa/kelurahan, hingga desa adat. Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib dilakukan agar fasilitas pengolahan seperti TPS3R, TPST, dan Tebe Modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan. Sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi dinilai sebagai wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali.

Dalam pernyataannya, DPRD Bali mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terkait untuk segera:

  1. Menyelesaikan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung.
  2. Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah.
  3. Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan.
  4. Menyusun SOP teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Baca Juga :  Diikuti 13 Kota, Denpasar Siap Jadi Tuan Rumah Rakerkomwil IV ke-21 APEKSI Tahun 2026

DPRD Bali memastikan akan mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan, sehingga penanganan sampah dilakukan tepat waktu dan sesuai arah kebijakan pembangunan lingkungan. Transformasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab diyakini sebagai bagian dari tugas kolektif menjaga keharmonisan Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana.

Dengan perubahan ini, DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News