
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Arjuna M. Wiritanaya, bersama Kasipidum, Ngurah Wahyu Resta, melaksanakan kegiatan pelepasan tersangka dari tahanan, Selasa (25/11/2025). Ada dua orang, dengan masing-masing perkara pencurian, yang dilakukan di Desa Beraban dan Desa Bantiran.
Kegiatan tersebut dilakukan, setelah perkara kedua tersangka dinyatakan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Arjuna, kegiatan pelepasan itu merupakan tindak lanjut dari terpenuhi seluruh persyaratan formil maupun material penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Antara lain ada perdamaian antara tersangka berinisial KK dan korban KS, tersangka AP dan korban PT ASH Music Lab. yang diwakili AFG, yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, juga antara korban dan keluarga telah memberikan maaf, serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Kerugian pun telah dipulihkan, dan hubungan sosial antara para pihak kembali harmonis.
Ada juga pertimbangan lainnya, yakni tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab keluarga yang perlu diperhatikan. Juga pertimbangan tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial, dan tidak menghadirkan konflik di lingkungan masyarakat.
“Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, disimpulkan bahwa perkara layak untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses pemulihan sosial, tersangka pun bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode waktu yang telah disepakati.
Dengan pelepasan para tersangka dari tahanan, Kejari Tabanan menegaskan komitmen untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula (restorasi), serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Tabanan akan terus menjalankan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta memastikan bahwa mekanisme keadilan restoratif diterapkan secara selektif, profesional, dan akuntabel,” tandas Arjuna. (ita/bpn)












