BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem akhirnya merespons keluhan masyarakat terkait lalu lalang truk berukuran besar di jalur Sibetan–Kutabali, Kecamatan Bebandem.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, pemerintah telah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan truk di jalur tersebut, menyusul usulan resmi dari pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Sibetan berdasarkan aspirasi warga.
Kepala Dishub Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, Kamis (30/10/2025), menjelaskan bahwa pemasangan rambu dilakukan sekitar sepekan lalu setelah pihaknya menerima surat permohonan dari masyarakat. Aturan ini kini berlaku efektif, dan truk diimbau agar memilih jalur utama lain yang lebih aman.
“Ini permintaan dari warga yang disampaikan melalui camat dan perbekel. Jalurnya sempit dan rawan kecelakaan, sehingga rambu larangan perlu diterapkan. Jika tetap melanggar, tentu bisa ditindak,” tegasnya.
Tjokorda menambahkan, kontur jalan di kawasan tersebut yang terjal dan sempit membuatnya tidak layak dilalui kendaraan truk bermuatan berat. Selain membahayakan pengendara, truk besar juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Sementara itu, Perbekel Desa Sibetan, Made Beru Suryawan, membenarkan bahwa kebijakan ini berawal dari keresahan masyarakat setempat. Selain terdapat tanjakan dan tikungan tajam, jalur tersebut juga berdekatan dengan area sekolah, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Sering terjadi kemacetan dan warga khawatir terjadi kecelakaan, apalagi kalau truk bermuatan. Jalan sempit, banyak tikungan, dan rawan,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya rambu larangan ini, masyarakat berharap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terutama anak sekolah dapat lebih terjamin. Pemerintah daerah juga diharapkan terus memantau penerapan aturan di lapangan agar berjalan efektif dan konsisten.(r/bpn)













