Ketua LPD Beluhu dan Rekannya Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Rp20 Miliar
Ketua LPD Beluhu dan Rekannya Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Rp20 Miliar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, akhirnya terbongkar.

Polres Karangasem melalui Unit Tipikor Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua LPD berinisial ISA alias IS dan rekannya HK alias HN, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20,2 miliar.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi model A pada 2 Januari 2025, dengan penyelidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2024.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karangasem atas Komitmen Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi

“Modus yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif atas nama 87 peminjam. HK mengajukan nama-nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD, kemudian IS menyetujui dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan dana serta membuat bukti kas keluar,” jelas Kapolres.

Aksi pencairan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan total dana awal mencapai Rp17,19 miliar.

Tak berhenti di situ, pada periode 2021–2023, Ketua LPD kembali melakukan restrukturisasi dan kompensasi fiktif terhadap 86 pinjaman yang belum lunas, dengan tambahan nilai sebesar Rp3,09 miliar.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Maki Polisi Lewat Call Centre 110, Polres Karangasem Beri Pembinaan

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bali, total kerugian keuangan negara mencapai Rp20.292.147.000,” imbuh Kapolres.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku catatan keuangan LPD dari tahun 2010–2024, serta Sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati seluas 1.000 meter persegi, untuk keperluan pemulihan aset.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News