BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satlantas Polres Buleleng kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Oktober 2025.
Lokasi Layanan:
- Selasa (7/10/2025) di Lapangan Seririt, Seririt
- Kamis (16/10/2025) di Desa Kekeran, Busungbiu
- Kamis (23/10/2025) di Desa Sanggalangit, Gerokgak
- Selasa (28/10/2025) di Desa Gitgit, Sukasada
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Instagram: @satlantas_buleleng
- Facebook: Sat Lantas Polres Buleleng
- X : @lantas_buleleng
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Buleleng dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













