Empat Warisan Budaya Asal Badung Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional 2025
Empat Warisan Budaya Asal Badung Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional 2025. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung tahun ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025) lalu. Penetapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya melindungi serta melestarikan kekayaan budaya lokal Badung.

Adapun empat warisan budaya asal Badung yang berhasil ditetapkan sebagai WBTB nasional tahun ini meliputi Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa keempat karya budaya tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Ia menjelaskan, pengusulan WBTB dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari inventarisasi, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video atau film.

“Tahun ini kami mengusulkan empat karya budaya, dan semuanya berhasil ditetapkan. Prosesnya dimulai dari registrasi nasional, kemudian disidangkan di tingkat provinsi, dilengkapi kembali, dan akhirnya dibawa ke tingkat pusat. Setiap pengajuan tentu memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri,” ujar Sudarwitha, Selasa (14/10/2025).

Mantan Camat Petang itu menambahkan, proses penyusunan kajian akademik dilakukan oleh tim yang melibatkan akademisi Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal. Kajian tersebut mencakup aspek antropologis, historis, nilai budaya, serta metode pelestarian, yang disusun dalam bentuk karya ilmiah atau naskah akademik.

Sudarwitha juga mengakui adanya tantangan dalam proses dokumentasi ulang, terutama untuk tradisi yang hanya dilaksanakan pada waktu tertentu.

“Pendokumentasian ulang membutuhkan waktu karena menyesuaikan dengan pelaksanaan tradisi. Untuk tradisi seperti Nglampad yang dilakukan sebulan sekali relatif mudah. Namun yang sulit adalah tradisi yang dilaksanakan setahun sekali, dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudarwitha menegaskan bahwa penetapan empat WBTB ini bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya leluhur. Ke depan, Pemkab Badung akan terus melakukan pemetaan dan kajian terhadap potensi karya budaya lain agar dapat diajukan sebagai WBTB nasional.

“Rata-rata setiap tahun kami mengajukan empat hingga lima usulan WBTB. Semua itu berproses melalui penyempurnaan dokumen dan kajian agar siap diajukan ke tingkat nasional,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News