Cegah Pelanggaran ODOL, Dishub Karangsem Hentikan Sejumlah Truk Angkutan
Cegah Pelanggaran ODOL, Dishub Karangsem Hentikan Sejumlah Truk Angkutan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah truk angkutan barang yang melintas di jalur perbatasan Karangasem–Klungkung, tepatnya di kawasan Pantai Yeh Malet, Kecamatan Manggis, dihentikan petugas gabungan pada Selasa siang (28/10/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pencegahan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang tengah digencarkan di berbagai wilayah Bali. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dengan tujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan agar tidak memodifikasi kendaraan di luar ukuran standar atau membawa muatan berlebih.

Kasi Lalu Lintas BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santhi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kendaraan angkutan—baik angkutan barang, pariwisata, antar kota antar provinsi (AKAP), maupun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut barang.

“Banyak kendaraan yang kami temukan tidak sesuai dengan standar dimensi dan tonase. Namun saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi agar para sopir dan pemilik kendaraan lebih memahami aturan ODOL,” ujar Ni Luh Santhi di sela kegiatan.

Ia menambahkan, lokasi sosialisasi semula direncanakan di Goa Lawah, Klungkung. Namun karena area tersebut terlalu sempit dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas, kegiatan akhirnya dipindahkan ke jalur Yeh Malet, yang dinilai lebih luas dan aman untuk pemeriksaan kendaraan.

Meski ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar, petugas belum melakukan penindakan tegas.

“Tahun ini masih tahap pembinaan. Untuk pelanggaran lain seperti SIM mati atau dokumen tidak lengkap, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan meningkat, sehingga ke depan tidak ada lagi truk dengan muatan berlebih yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur di wilayah Karangasem serta sekitarnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News