Tabrak
Made Arcayana pelaku yang menabrak lari dua remaja di Jalan Seririt Pupuan tepatnya di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pelaku tabrak lari terhadap dua remaja asal Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu yang dibuang di Wilayah Desa Titab, Buleleng akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Made Arcayana asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menyampaikan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil rekaman cctv yang terpasang di rumah warga. Adapun nama sopir Suzuki Pick Up warna biru dengan nopol DK 8071 BC yaitu I Made Arcayana.

Kronologi awal kejadian lakalantas di Kilometer 34.400 Jalan Seririt Pupuan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, Arcana datang dari arah selatan menuju ke utara dengan mengemudikan mobil pick up setibanya di TKP, ia hendak berbelok ke timur. Namun pada saat posisi kendaran melintang di jalan datang sepeda motor Honda Scoopy DK 5800 VH dan terjadi kecelakaan.

Akibatnya, pengendara Honda Scoopy, I Komang Deva Juda Ananta Yasa (15) mengalami patah tulang paha. Sementara yang dibonceng Ketut Dendi Wahyu Saputra (15) mengalami luka pada bagian bibirnya.

Melihat itu, sopir pick up dibantu warga sekitar TKP untuk menaikan korban ke bak belakang kendaraannya dengan alasan akan membawa korban ke puskesmas terdekat. Selanjutnya Ia melaju ke arah Selatan, namun saat tiba di Desa Titab sekitar 1 kilometer dari TKP, tersangka justru malah menurunkan kedua korban.

“Tersangka ini menurunkan korban dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan hukum. Kebetulan saat itu sepi, jadi setelah ditukunkan tersangka langsung kabur pulang ke rumahnya di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,” terang dia, Senin (1/9/2025).

Setelah kejadian tersebut, Unit Penegak Hukum bersama Polsek Busungbiu langsung melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan Suzuki Pick Up yang tidak diketahui identitasnya melalui CCTV dan Media Sosial.

“Kami temukan kendaraan Suzuki Pick Up warna biru DK 8071 BC yang diduga terlibat laka lantas mengangkut korban ke arah selatan, serta ada postingan korban laka ditelantarkan dipinggir jalan. Kemudian saat dilakukan pengecekan identitas kendaraan mengarah kepada seseorang yang terakhir kali melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama Ni Kadek Adi Astuti yang ternyata anak tersangka,” jelasnya.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku I Made Arcayana dan dibawa ke Polsek Busungbiu lalu diamankan ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Kertha Usada Singaraja.

Akibat perbuatannya, Arcayana disangkakan pasal 312 dan pasal 310 ayat (2) uuri no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta. Sementara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News