Perbekel
SE Mendagri, Dua Perbekel di Karangasem Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dua Perbekel di Kabupaten Karangasem resmi mendapat perpanjangan masa jabatan tanpa melalui proses pemilihan, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.

Kedua Perbekel tersebut adalah I Nyoman Sutirtayana (Perbekel Abang) dan I Ketut Ada (Perbekel Tianyar Tengah). Keduanya dilantik kembali karena masuk dalam ketentuan SE Mendagri yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan pusat.

“Setelah dikonfirmasi, keduanya menyatakan bersedia melanjutkan jabatan sebagai Perbekel selama dua tahun ke depan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Budiyasa berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi Perbekel untuk menuntaskan visi-misi yang belum terealisasi.

“Harapannya, keduanya bisa menjaga kondusifitas serta melanjutkan pengabdian bagi masyarakat guna mewujudkan Karangasem yang AGUNG (aman, gigih, unggul, nyaman, dan gemah ripah loh jinawi),” tambahnya.

Menariknya, pengukuhan dua Perbekel ini menjadi satu-satunya yang terjadi di Bali. Sebelumnya, di Karangasem ada tiga jabatan Perbekel yang sempat diisi pelaksana tugas (Plt), yakni Desa Abang, Tianyar Tengah, dan Pempatan. Namun, Perbekel Pempatan tidak memenuhi kriteria perpanjangan karena sebelumnya mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Legislatif.

Sementara itu, Perbekel Abang, I Nyoman Sutirtayana, menegaskan dirinya siap melanjutkan pengabdian. “Masa jabatan saya memang berakhir pada 22 Januari 2024, kemudian diperpanjang dua tahun sesuai SE Mendagri,” singkatnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News