Tertibkan Reklame Liar
Ratusan Reklame Liar di Fasilitas Umum Ditertibkan Satpol PP Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kasi OPS Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Bayu. Ia menegaskan, bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta menjaga keindahan wajah Kota Denpasar.

“Penertiban ini kami lakukan secara rutin, menyasar reklame liar yang terpasang di fasilitas umum. Untuk itu diharapankan masyarakat ikut berperan serta menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau atribut serupa secara sembarangan,” ujar Agung Bawa Nendra.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh Sanur Kaja

Dalam kegiatan kali ini, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta. Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menurunkan Pamflet sebanyak 42 buah, Banner 55 buah, Spanduk 48 buah, Baliho 4 buah, hingga Umbul-umbul berjumlah 2 buah.

Agung Bawa Nendra mengimbau agar seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menaati aturan pemasangan reklame, sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, indah, dan nyaman.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News