
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Veteran, Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Amlapura, terindikasi melanggar aturan sempadan jalan hingga menyerobot trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Temuan ini muncul setelah tim gabungan yang dipimpin Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Karangasem melakukan pengecekan pada Selasa (19/8/2025).
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta, menjelaskan bahwa dalam pengecekan ini pihaknya melibatkan unsur kepolisian, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, bagian Hukum, serta Disperindag.
“Ya memang tadi di lapangan ditemukan bangunan yang terindikasi melanggar sempadan jalan hingga trotoar. Fakta di lapangan ini nanti kita koordinasikan ke PUPR untuk mengetahui dan memastikan apa saja yang dilanggar,” jelas Aditia.
Pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen kepemilikan hingga pengukuran sempadan jalan. Tim gabungan menyisir satu per satu bangunan di sisi selatan, mulai dari ujung timur hingga barat Jalur 11, serta bangunan di sisi utara.
Menurut Aditia, ada puluhan bangunan yang diperiksa. Namun, tim sempat mengalami kendala karena sejumlah bangunan hanya ditempati penyewa, sementara pemilik bangunan tidak berada di lokasi.(st/bpn)












