Penipu Online
Penipu Online di Karangasem Diciduk, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Rumahnya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tim Unit Reskrim Polsek Bebandem berhasil membongkar kasus penipuan online yang meresahkan warga. Menariknya, saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) di rumah tersangka.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, setelah Unit Reskrim menerima laporan dari seorang korban yang mengaku ditipu lewat aplikasi WhatsApp. Salah satu korban bahkan merupakan anggota DPRD Kabupaten Karangasem.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA Pande I Gede Suniantara, tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi dua nomor HP yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××. Mereka juga menemukan satu rekening BCA atas nama AYU yang digunakan sebagai media transaksi.

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

Berdasarkan pelacakan, petugas kemudian menuju rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kalanganyar (Bukit Penyu), Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial Wayan NW (32), sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Polisi menemukan bungkus kartu perdana IM3 dengan nomor terkait di tong sampah dapur, serta satu unit ponsel milik pelaku yang berisi bukti percakapan penipuan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).

Tak hanya itu, saat memeriksa kamar tidur pelaku, petugas juga menemukan alat hisap sabu. Temuan ini langsung dikoordinasikan ke Satresnarkoba Polres Karangasem. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Sukses Bongkar Kasus Pengoplosan Gas, Kasat Reskrim Polres Karangasem Tiba-tiba Dimutasi

“Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah kami tunjukkan barang bukti, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya, baik terkait penipuan online maupun kepemilikan alat hisap sabu,” ungkap IPDA Pande.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan penipuan dan penyalahgunaan narkoba.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News