Kumuh
Menuju Nol Kawasan Kumuh 2026, Perkim Denpasar Libatkan Warga dan Komunitas Prabu Catur Muka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) terus memperkuat langkah untuk menghapus kawasan kumuh di ibu kota Provinsi Bali. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sosialisasi ini digelar di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (8/8/2025), dengan melibatkan warga, tokoh adat, mahasiswa, serta komunitas Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar (Prabu Catur Muka).

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa Perda No. 9/2022 memuat tiga langkah utama dalam penanganan kawasan kumuh, yaitu pencegahan, pengurangan, dan penghapusan.

“Sosialisasi di Kesiman ini masuk dalam tahap pencegahan, bukan berarti wilayah ini kawasan kumuh. Pencegahan ini perlu dukungan penuh masyarakat, tokoh adat, komunitas, dan semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Menurutnya, pelibatan komunitas seperti Prabu Catur Muka menjadi strategis mengingat banyak warga perantauan Buleleng menetap di Denpasar. Mereka diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi sekaligus terlibat aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari kondisi kumuh.

“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga kita bisa mencegah, mengurangi, dan menghapus kawasan kumuh di Denpasar,” ujar Gede Cipta yang juga Ketua Prabu Catur Muka periode 2025–2030.

Ia menambahkan, pada akhir 2025 pihaknya akan menyelesaikan pengentasan kawasan kumuh terakhir di lahan seluas 17,6 hektare di Karya Makmur. Lahan tersebut tengah dalam proses pelepasan hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar, difasilitasi Dinas Perkim.

“Akhir 2025, Denpasar akan mendeklarasikan diri bebas kawasan kumuh di Bali. Tahun 2026, kita pastikan seluruh wilayah sudah nihil kawasan kumuh dan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan,” ucapnya.

Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, turut mengapresiasi langkah ini. Pihaknya selama ini konsisten mengimbau warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memilah sampah, sesuai parameter pengentasan kawasan kumuh dari Kementerian PUPR.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR menetapkan tujuh parameter penilaian kawasan kumuh, yakni kelayakan bangunan, pengelolaan sampah, drainase, akses air bersih, proteksi kebakaran, sarana pembuangan limbah, serta kondisi jalan lingkungan.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News