BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Satpas Polres Bangli kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Agustus 2025. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.30 – 12.00 WITA.
Lokasi Layanan:
- Tanggal 5 dan 19 Agustus 2025 di Pasar Kayuambua
- Tanggal 13 dan 27 Agustus 2025 di Pasar Kintamani
- Tanggal 7 dan 21 Agustus 2025 di Pasar Metro
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Layanan Informasi: 085739991006
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bangli dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













