Tertibkan Reklame Liar
Demi Wujudkan Keindahan Kota, Puluhan Atribut Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum diseputaran Wilayah Kota Denpasar pada Selasa (26/8/2025).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar A.A Ngr. Gd. Yudie Asmara mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kajati Bali, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Kolaborasi Penegakan Hukum

Dikatakannya, dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan berbagai jenis reklame. Yakni Pamflet sebanyak 36 buah, Banner sebanyak 45 buah, Spanduk sebanyak 37 buah, Baliho sebangak 3 buah dan Papan Nama sebanyak 1 buah.

Yudie Asmara menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.

“Kami terus melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar mengimbau seluruh pihak agar mengajukan izin dan menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News