Pencurian Gabah
Beraksi di Delapan TKP, Polisi Amankan Pencuri Gabah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan menangkap buruh tukang batu, Mulyadi (39) asal Banyuwangi, atas keterlibatannya dalam kasus pencurian gabah. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian gabah di delapan TKP. Kini, dia ditahan di Rutan Polres Tabanan.

Tersangka Mulyadi ditangkap atas laporan kasus pencurian gabah di Belumbang dan Pangkungkarung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Enam TKP yang diakuinya, antara lain di Biaung (Penebel), Tajen (Penebel), Gadungan (Seltim), Tua (Marga), Petang (Badung), dan di Bongan, Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi mengatakan, di TKP Belumbang, tersangka melakukan aksi pencurian lima karung gabah pada 3 Agustus 2025, dengan korban atas nama I Wayan Ngara (62).

Baca Juga :  Gastronomy Leaders 2.0: Kolaborasi Industri Restoran Bali Jadi Destinasi Kuliner Berkelas Dunia

“Dari laporan kasus ini, selain di Belumbang tersangka juga melakukan pencurian enam karung gabah di Pangkungkarung,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian tersebut, dengan modus operandi menaikkan barang gabah-gabah milik korban, yang ditaruh di pinggir jalan ke dalam kendaraan pikap sewaan.

“Dari laporan kasus tersebut, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa ciri-ciri pelaku yang mencuri gabah tinggal di tempat kos di seputaran Kecamatan Kediri. Hal itu kemudian kami tindak lanjuti, dan kami berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tabanan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Bulan Juli 2026

Dari dua TKP tersebut, tersangka mendapatkan 11 karung gabah, yang kemudian dijual ke pengepul penyosohan gabah di Mengwi, Badung. Dari menjual gabah curian tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp3.165.000, yang digunakan tersangka untuk membayar angsuran, membeli rokok, makanan, minuman, dan uang yang tersisa Rp1.900.000.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam dengan nopol yang terpasang DK 8840 CY beserta kunci, sebuah jaket warna hitam, sebuah celana pendek Jeans, dan 11 karung plastik.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Bulan Juli 2026

“Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” terang AKP Taufik.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News