BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kembali terjadi, permasalahan di internal Desa Adat, mendapatkan intervensi langsung dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam penyelesaian permasalahan yang ada.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat berkenaan dengan hak otonom desa adat, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat, berdasarkan hak asal usul yang dimilikinya.
“Kita harus evaluasi wewenang MDA yang tercantum pada Perda, agar tidak mengkerdilkan eksistensi desa adat,” ungkap I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, saat di wawancarai pada Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, wewenang yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2019, sangat rentan untuk disalahgunakan. Contohnya, Pasal 76 ayat (2) huruf a, menyatakan wewenang MDA adalah menemukan, merumuskan, dan menetapkan kesatuan tafsir terkait dengan adat-istiadat dan Hukum Adat Bali.
Bagaimana bisa penafsiran terkait hukum adat yang berbasis pada norma yang disepakati krama di desa adat masing-masing, kemudian dilakukan oleh MDA, apalagi kemudian diberlakukan sama diseluruh desa adat.
Kemudian pada pasal dan ayat yang sama, di huruf g, yang menyatakan memberikan keputusan berdasarkan nilai-nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat.
Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa keberadaan prajuru desa adat, merupakan struktur dibawah MDA dan wajib tunduk terhadap Keputusan yang ditetapkan oleh MDA.
“Makanya, dengan besarnya kewenangan yang diberikan kepada MDA terhadap desa adat, menjadikan otonom desa adat dikerdilkan,” ucap politisi asal Desa Adat Penatih Puri ini.
Lebih lanjut politisi yang akrab dipanggil ‘Turah De’ ini, memaparkan, MDA yang menurut perda, dibentuk atas dasar kesepakatan Desa Adat di Bali ini, seharusnya bukan menjadi supra desa adat, dimana desa adat wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan dari MDA.
Format kelembagaan MPLA atau MUDP terdahulu, sebelum terbitnya perda tentang Desa Adat di Bali ini, akan lebih relevan diterapkan dalam rangka memperkuat eksistensi Desa Adat, dimana peranannya lebih kepada lembaga komunikasi dari desa adat yang berhimpun, dan bukan sebagai lembaga kesatuan tafsir dari adat istiadat dan hukum adat yang diberlakukan untuk desa adat yang ada di Bali.
“Sudah saatnya kewenangan MDA dikembalikan menjadi lembaga komunikasi antar desa adat, dan sewajibnya struktur jabatan di MDA disederhanakan dan diisi oleh bendesa adat itu sendiri. Bukannya diisi oleh mantan bendesa, apalagi oleh orang yang tidak pernah menjadi bendesa, wah…kacau ini”, seloroh anggota DPRD yang juga menjabat Bendesa Adat Penatih Puri ini, sembari tersenyum. (bpn)













