Batas Wilayah
Tuntas Sudah! Seluruh Desa di Kecamatan Kerambitan Kini Miliki Batas Wilayah yang Sah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Empat desa di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, akhirnya menuntaskan proses penegasan batas wilayah, setelah hampir dua tahun mengalami kebuntuan akibat perbedaan persepsi yang menyebabkan batas wilayah antardesa saling beririsan.

Keempat desa tersebut adalah Desa Baturiti, Desa Tista, Desa Penarukan, dan Desa Kelating. Penegasan batas desa ini sangat penting dalam rangka memperjelas wilayah administratif masing-masing desa yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah.

“Dengan adanya batas desa yang telah ditetapkan secara legal, potensi sengketa antarwilayah dapat diminimalisir serta memperkuat dasar hukum administrasi desa,” ungkap Camat Kerambitan, I Putu Adi Supraja, Senin (7/7/2025).

Penetapan batas desa masing-masing telah diformalkan melalui Peraturan Bupati Tabanan, yakni Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 untuk Desa Baturiti, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 untuk Desa Kelating, Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 untuk Desa Tista, dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 untuk Desa Penarukan.

Penyerahan resmi dokumen Perbup tersebut dilakukan oleh Camat Kerambitan, I Putu Adi Supraja, S.STP, pada hari Senin (7/7/2025), yang sekaligus menandai selesainya penegasan batas desa di seluruh wilayah Kecamatan Kerambitan.

Dalam pernyataannya, Camat Adi Supraja menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya proses panjang tersebut.

“Astungkara, setelah sekian lama berproses untuk melakukan kesepakatan, akhirnya pada hari ini saya selaku Camat Kerambitan mewakili Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tabanan menyerahkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa Kelating, Penarukan, Tista, dan Baturiti. Dengan demikian, seluruh 15 desa yang ada di Kecamatan Kerambitan kini telah tuntas terkait batas desanya,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan bekerja sama, sehingga seluruh proses berjalan dengan baik dan lancar.

Penuntasan batas ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ketertiban administratif dan memperkuat fondasi pembangunan desa yang lebih terarah dan berkeadilan.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News