
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Ir. Avifi Arka, CHt., CI menegaskan bahwa PKHI telah menjadi mitra resmi sejumlah kementerian dalam upaya mendorong legalitas, profesionalisme, dan pengakuan hipnoterapi di Indonesia.
Demikian disampaikan dalam acara Musyawarah Perkumpulan Hipnotis Indonesia (PKHI) Bali di Kerta Gosana Puspem Badung pada Rabu 30 Juli 2025.
Saat ini, PKHI telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin bahwa layanan hipnoterapi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Avifi, di Kementerian Kesehatan, PKHI telah memperoleh rekomendasi untuk membuka layanan hipnoterapi secara legal. Di sejumlah daerah, termasuk Bali, pengurus PKHI telah menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam memberikan layanan hipnoterapi kepada masyarakat.
Di bidang pendidikan, PKHI tidak hanya menyusun kurikulum pelatihan hipnoterapi, namun juga menjadi penyusun standar kompetensi kelulusan.
“Pelatihan hipnoterapi tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Harus memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional. Jika ada pelatihan tanpa izin resmi, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan,” tegasnya.
PKHI juga terlibat aktif di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menjadi tim penyusun standar kompetensi kerja khusus di bidang hipnoterapi. Standar ini menjadi dasar untuk pengajuan lembaga sertifikasi profesi yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dua lembaga sertifikasi kini telah dimiliki, yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia.
Avifi menambahkan, saat ini hipnoterapi juga masuk dalam kategori hattra atau penyehat tradisional sebagaimana diatur dalam Permenkes 2016. Posisi ini memberi pengakuan penting dari pemerintah dan menjadi dasar kuat bagi para praktisi untuk terus melayani masyarakat secara sah.
Di tengah meningkatnya kasus gangguan mental di Indonesia, hipnoterapi dianggap sebagai pendekatan yang efektif untuk membantu mengatasi kecemasan, kekecewaan, kesulitan memaafkan, dan persoalan emosional lainnya.
“Fokus hipnoterapi adalah pada pikiran, perasaan, dan perilaku. Banyak atlet yang kini juga didampingi oleh hipnoterapis untuk meningkatkan fokus dan kedisiplinan,” katanya.
Avifi juga mengungkapkan bahwa Indonesia kini menjadi barometer dalam bidang hipnoterapi di kawasan Asia. Banyak dokter dari luar negeri mengikuti pelatihan resmi yang digelar lembaga di bawah PKHI. Karena itu, ia menegaskan pentingnya masyarakat mewaspadai pelatihan-pelatihan ilegal.
“Penyelenggara pelatihan tanpa izin bisa dikenakan denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPW PKHI Provinsi Bali, A. A. Ngurah Lan Ananda, SS., M.Si., menyoroti tantangan yang dihadapi para hipnoterapis lokal, terutama dalam bersaing dengan pihak luar.
Ia menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak para praktisi lokal yang telah menempuh proses panjang dan biaya besar untuk menjadi hipnoterapis bersertifikat.
“Jangan sampai masyarakat kita sendiri tersisih di daerahnya sendiri, hanya karena kalah bersaing dengan pihak luar. Padahal peluang hipnoterapi sangat besar dan perlu dioptimalkan untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Ngurah Lan.
Ia juga mencermati tingginya angka kasus bunuh diri di Bali, yang banyak melibatkan laki-laki. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi PKHI Bali untuk hadir sebagai solusi alternatif di tengah budaya yang terkadang melemahkan.
Dengan lebih dari 15.000 anggota, sebagian besar berasal dari kalangan profesional seperti direktur rumah sakit, PKHI kini semakin solid untuk memperjuangkan pengakuan resmi hipnoterapi sebagai bagian dari layanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. (ads/bpn)












