KIR
Gratis, Tapi Sepi Peminat, Hanya 30 Persen Angkutan di Karangasem Lakukan Uji KIR. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Meski biaya pengujian kendaraan atau uji KIR telah digratiskan, namun tingkat partisipasi angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Karangasem masih sangat rendah. Dari total 4.012 kendaraan yang wajib uji KIR, baru sekitar 1.533 unit atau sekitar 30 persen yang melaksanakan kewajiban tersebut hingga akhir Juni 2025.

Padahal, uji KIR memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya, khususnya kendaraan niaga seperti truk dan angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menegaskan bahwa pengujian berkala ini saat ini tidak lagi dikenakan biaya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan. Sekarang gratis dengan adanya UU 1 Tahun 2022. Per 1 Januari 2024 sudah efektif berlaku, tapi sayangnya kendaraan yang melakukan uji KIR sangat sedikit,” ungkap Tjokorda Surya Dharma, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025).

Ia menduga rendahnya antusiasme para pemilik kendaraan disebabkan oleh sistem pengujian yang kini jauh lebih ketat dan transparan. Proses uji KIR kini menggunakan sistem terintegrasi nasional, di mana foto kendaraan langsung diunggah ke sistem pusat, dan secara otomatis akan terdeteksi apabila ada bagian atau komponen kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Jika ada komponen tidak sesuai, maka kendaraan wajib melakukan perbaikan sebelum dinyatakan lulus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai standar, seperti truk material yang memodifikasi baknya agar dapat mengangkut muatan melebihi kapasitas—alias over dimensi. Modifikasi ini jelas membuat kendaraan sulit lolos uji KIR.

Tjokorda menekankan pentingnya penegakan aturan dan peran aktif dari pemilik kendaraan demi menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap pihak terkait bisa melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak melaksanakan uji KIR, karena ini menyangkut keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya,” tegasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News