BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (9/7/2025), di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya yang didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra.
Dalam rapat tersebut, dewan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua regulasi yang disahkan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. RPJMD ini disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan memuat visi, misi, serta program Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2029.
I Made Rai Warsa, S.Sos., yang membacakan naskah RPJMD menjelaskan, bahwa dokumen tersebut mengintegrasikan berbagai rujukan strategis nasional dan daerah seperti RPJPN, RPJMN, RTRW, RPPLH, dan KLHS, dengan pendekatan “Satu Pulau, Satu Perencanaan, Satu Tata Kelola.” Visi yang diusung adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”, yang diterjemahkan ke dalam 22 misi pembangunan dan enam bidang prioritas utama.
Sementara itu, dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wakil Koordinator Gede Kusuma Putra, A.K., M.B.A., M.M., menyampaikan apresiasi atas capaian Pemprov Bali yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari tata kelola keuangan yang wajar, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Hasil audit BPK RI Perwakilan Bali menemukan tiga catatan penting, yakni belum optimalnya pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), realisasi belanja pegawai yang belum sesuai ketentuan, serta penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan aturan. DPRD Bali merekomendasikan agar seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan hukum. Dewan juga mendorong percepatan sosialisasi dan pemberlakuan regulasi baru terkait PWA untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD Bali menyoroti perlunya penambahan anggaran untuk pemeliharaan jalan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat musim hujan berkepanjangan. Dewan juga meminta Pemprov Bali memperhatikan kesenjangan pembangunan antardaerah, khususnya di luar Badung, Gianyar, dan Denpasar, yang memiliki kapasitas PAD dan pembangunan lebih tinggi dibanding kabupaten lain.
Untuk optimalisasi aset daerah, DPRD mendorong disusunnya peraturan daerah yang mengatur penjualan aset-aset milik pemerintah provinsi, seperti tanah yang tidak digunakan untuk pelayanan publik dan tidak berada di zona lindung.
Dengan disahkannya dua Perda ini, DPRD Bali berharap dapat memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kearifan lokal dalam kerangka Bali Era Baru.(ads/bpn)













