BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Penertiban melalui kegiatan razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Tabanan menjaring sedikitnya 77 pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Polisi mendata ada 52 pelanggar adalah anak muda usia 21 hingga 25 tahun.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Dia menyebutkan bahwa para pelanggar terjaring dalam operasi gabungan dan patroli hunting kasat mata di beberapa titik wilayah hukum Polres Tabanan. Antara lain di Jalan Dr. Ir. Soekarno Tabanan, Jalan Ahmad Yani Kediri, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan dalam Kota Tabanan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Kami tidak mentolerir penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan berlebihan. Tindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasatlantas AKP Anton Suherman.
Para pelanggar ditilang dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Jika tertangkap lagi, mereka harus menyerahkan knalpotnya secara sukarela,” tegasnya.
Penindakan ini diharapkan agar masyarakat sadar bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan tidak layak dipakai untuk keselamatan.
“Terkecuali knalpot tersebut dikenakan untuk kontes atau ajang drag race,” tukasnya.
Sementara itu, AKP Anton Suherman pun menambahkan bahwa pihaknya menggunakan alat uji emisi kebisingan untuk memastikan tingkat suara knalpot melebihi ambang batas atau melebihi 80 desibel.
“Jenis kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong didominasi motor matik,” ungkapnya.
Satlantas Polres Tabanan juga mendata dari hasil penertiban tersebut, 72 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan. Pelanggar usia 21-25 tahun mendominasi, yakni sebanyak 52 orang, Selebihnya, 15 orang berusia 15–20 tahun, dan 10 orang berusia 26–30 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa 31 knalpot brong, dua unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C. Modus operandi, di antaranya memodifikasi knalpot untuk menghasilkan suara yang lebih keras dan mengganggu, hingga penggunaan knalpot brong sebagai identitas atau simbol kelompok atau komunitas tertentu. (ita/bpn)













