BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. Sepanjang tahun 2025 hingga awal Juni ini, sebanyak 67 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong telah ditindak tegas.
Penindakan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot tidak standar yang meresahkan lingkungan. Aksi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Karangasem.
“Pergunakanlah knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrikan kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan,” ujar Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, pada Rabu (4/6/2025).
Tindakan tegas ini merujuk pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot, kaca spion, lampu, dan lainnya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
“Penegakan hukum ini dilakukan demi kenyamanan kita bersama. Saya selaku Kapolres Karangasem mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa patuh dan taat aturan berlalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Karangasem juga mengajak orang tua untuk turut mengawasi kendaraan anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong. Ia juga meminta bengkel-bengkel agar tidak lagi melayani pemasangan knalpot tidak standar. Tak hanya itu, komunitas motor juga diajak berperan aktif sebagai pelopor keselamatan berkendara.
“Langkah preventif ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, bengkel, hingga komunitas motor. Jika dilakukan bersama-sama, penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir,” tutup Kapolres.(st/bpn)













